BATURAJA - Sebuah Fuso angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) dan dilakukan tindakan pada razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Kasat Lantas OKU AKP Dwi Karti Astuti di dampingi oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres OKU Aiptu Andi Hendrianto beserta anggota Unit Turjawali Satlantas Polres OKU menggelar razia dalam operasi keselamatan ketupat musi 2024.
"Kami sudah tindak kendaran yang masuk jenis kendaraan sumbu 3 (tiga) yang melanggar ketentuan waktu operasional disaat melintas," ungkap Aiptu Andi Hendrianto .
Andi menjelaskan, Pelaksanaan Patroli ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif selama berlangsungnya Ops Ketupat Musi 2024 dengan sasaran Kendaraan ODOL( Over Dimensi Over Load).
BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutup Jalan Ganggu Arus Lalulintas Pemudik
BACA JUGA:Kafe Kaifa
"Jumlah saat ini yang kedapatan melanggar baru 1 unit kendaraan jenis fuso yang tidak sedang mengangkut barang. Namun sesuai arahan, hal ini tentu dapat membahayakan keselamatan pemudik," tambahya.
Sebelumnya, angkutan 'dump truck' pengangkut batubara tidak boleh melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1445 H.
Hal itu tertera dalam surat edaran Gubernur Sumatera Selatan terkait pembatasan kendaraan angkutan barang dan arus mudik.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Kartika Astuti mengatakan baik siang maupun saat malam hari akan dibatasi dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
BACA JUGA:Perhatikan Bahan Berbahaya Saat Beli Sampo
BACA JUGA:Resep Masakan Ayam Seperti di Resto
Adapun pemabatasan yang dimaksud ditujukan kepada perusahaan transportasi angkutan Batubara.
"Untuk menjamin keselamatan, kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik. Maka angkutan barang hanya akan melalui jalur yang diberlakukan khusus," urainya.
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan yang terakhir adalah mobil barang yang dipergunakan untuk mengangkut hasil galian tanah, pasir dan batu termasuk hasil tambang.