JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, atas terjadinya dugaan pungutan liar yang dilakukan di lingkungan rumah tahanan (rutan) cabang KPK yang menjerat 15 pegawainya.
Perbuatan tersebut telah mencoreng nama lembaga dan mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi seluruh insan KPK.
Saya mewakili Pimpinan KPK bersama jajaran struktural lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian itu, ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kanal Youtube KPK, Jumat 15 Maret 2024.
Menurut Ghufron, pelanggaran itu mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Syarat Mudik Gratis Kemenhub Roda 2 Naik Kapal
BACA JUGA:Jalur kereta api Gunung Megang - Penanggiran kembali pulih
Kami selaku Pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korups ini, kami secara paralel telah menindaklanjutinya, ungkap Ghufron.
Ghufron memastikan para pegawainya yang jadi tersangka bakal ditindak tanpa terkecuali. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi bakal terus bekerja.
Permintaan maaf yang sudah dilakukan oleh 78 pegawai tidak membuat proses hukum urung dilakukan.
Proses hukum tindak pidana korupsi oleh kedeputian penindakan dengan penetapan kepada 15 oknum yang dimaksud jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, tegasnya.
BACA JUGA:Heboh IStri Grebek Suami Berselingkuh
BACA JUGA:Akui Masih Kekurangan Biaya Operasional dari Dana Bos
Ia juga menambahkan, KPK bakal terus berbenah di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
Ini perlu kami tegaskan bahwa dugaan peristiwa pungli tidak hanya selesai dengan permintaan maaf, tuturnya.
Sambung Ghufron, pihaknya kembali mengajak segenap masyarakat, jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK, dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan Masyarakat, call center 198, ataupun Dewas KPK.