"Ini sudah jadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya," jelasnya
"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tuturnya.
Gus Samsudin dalam pemeriksaannya dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.
Selain Gus Samsudin, ada dua tersangka lain yaitu FW (19) dan FK (14).
Seiring penahanan Gus Samsudin, sebanyak 30 lebih santrinya dipulangkan ke rumah masing-masing.
BACA JUGA:Periode SUlit Atletico
BACA JUGA:Dortmund Lebih Difavoritkan
Puluhan santri Pondok Pesantren Nuswantoro, di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar itu dipulangkan oleh pihak berwenang dan Kemenag Kabupaten Blitar.
Pemulangan santri dimulai, Sabtu 9 Maret lalu, dan dilakukan penutupan Padepokan atau Pondok Pesantren Nuswantoro.
Humas Kemenag Kabupaten Blitar Jamil Mashadi, mengungkapkan para santri yang dipulangkan berasal dari sekitar Jawa Timur dan luar jawa.
BACA JUGA:Sudah Imsak Tapi Kondisi Junub, Sah atau Tidak Puasanya ? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Bisa Berdampak Negatif Bagi Kesehatan, Hindari 5 Makanan Ini Saat Berbuka atau Sahur