BATURAJA- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha guna mencegah pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
Hasilnya, Setelah bertahun tahun menghadapi sengketa, lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah daerah Kandis di Kecamatan Lubuk Batang akhirnya disertifikasi.
Penjabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah mengucapkan rasa terima kasih atas hasil akhir yang baik.
Teddy mengatakan, prosesnya tidak mudah. Sehingga butuh waktu hungga bertahun tahun, meskipun sudah dilakukan berbagai upaya, namun tidak selesai secara internal, dan banyak persoalan dinamika.
BACA JUGA:Risang Bima
BACA JUGA:Dian Sastro Perankan Sebagai Mafia di “Ratu Adil”
“Dengan dukungan dan kerjasama Kejari OKU aset TPA ini bisa diselamatkan,” ujar Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah.
Sebelumnya, lahan TPA seluas 33 hektar itu pada periode 2006 dilakukan pembebasan lahan. Tapi ternyata lahan itu belakangan banyak dikuasai orang dan dikelola menjadi kebun warga.
Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH menyampaikan, Kejari OKU sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) sebagai jaksa pengacara negara. Hasil pelaksanaan tugas ini yang disampaikan kepada Pemkab OKU. “Lahan TPA ini banyak yang mengaku tanah itu miliknya,” ujar Choirun Parapat SH MH.
Setelah dilakukan pendekatan dan dijelaskan kalau penguasaan lahan tanah oleh warga itu tanpa alas hak, akhirnya dimengerti, dan proses bisa diselesaikan.
BACA JUGA:Dede Akan Jual Rumah
Kejari pun mengingatkan kepada kepala desa agar kedepan untuk peduli jika menemukan adanya lahan atau aset pemerintah yang digunakan warga. "Ya Kades harus peduli soal ini, harus ada unsur belonging," tambahnya.
"Jika dari Pemkab OKU terjadi permasalahan baik itu perdata ataupun tata usaha negara dan masalah tentang pengembalian aset, kejaksanaan siap membantu apapun bentuk permasalahannya," pungkasnya.(r15)
BACA JUGA:Penyebab Telapak Tangan Sering Berkeringat