Tukang Ojek Bebas Jadi Tersangka Akibat Beli HP Tuk Belajar Anak

Suasana haru saat pelaksanaan RJ dengan tersangka Mus Mulyadi atas perkara tindak pidana penadahan, yang dikenakan Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penadahan, yang dikenakan Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP. 

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Restorative Justice Kelurahan Kemalaraja.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wahyudi Barnad, Jaksa Penuntut Umum.

Hadir juga, Camat Baturaja Timur, Lurah Baturaja Lama dan Lurah Kemalaraja, tokoh agama dan masyarakat, penyidik dari Polres OKU, serta pelaku dan korban.

BACA JUGA:Polres OKU Gembleng Personel di Lapangan

BACA JUGA:Lakukan Panen Raya Terong Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kasus ini bermula pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, tersangka Mus Mulyadi tengah mengojek dan tak sengaja bertemu temannya, Nur Muhammad. 

Nur kemudian menawarkan sebuah handphone (HP) merek VIVO Y35 kepada Mus Mulyadi seharga Rp500.000, dengan alasan butuh uang untuk membayar tagihan PLN. 

Karena Mus membutuhkan ponsel untuk keperluan belajar anaknya, ia pulang terlebih dahulu untuk berdiskusi dengan istrinya.

Setibanya di rumah, sang istri sempat memperingatkan agar Mus berhati-hati dan memastikan bahwa barang tersebut bukan hasil kejahatan. 

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Minta Kepala Daerah Dukung Atlet pada Porprov XV di Muba

BACA JUGA:IRT Lanjutkan Bisnis Haram Suami

Meski begitu, dengan kondisi ekonomi terbatas, Mus tetap memutuskan membeli ponsel tersebut.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Mus kembali menemui Nur Muhammad di depan Kantor Camat Baturaja Timur dan menyerahkan uang sesuai kesepakatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan