Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Warga Lampung Ditangkap

Jumat 03 Oct 2025 - 22:31 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

1 paket sabu dalam plastik klip bening, seberat bruto 102 gram.

1 paket sabu dalam plastik klip bening, seberat bruto 9 gram.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, sendok plastik, kantong plastik warna-warni, uang tunai Rp3 juta, serta satu unit ponsel merek Vivo warna hijau.

BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres OKU Timur dan Dua Kapolsek Resmi Berganti

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Dorong Sekolah Tanamkan Disiplin dan Cegah Pungli

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di OKU Timur. Siapapun yang terlibat, baik pelaku maupun oknum, akan kami tindak sesuai hukum dan kode etik yang berlaku,” tegas Kapolres.

Peran Aktif Masyarakat

Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Menurutnya, informasi dari warga menjadi kunci dalam terungkapnya kasus ini.

BACA JUGA:Cegah Lonjakan Harga, Polres OKU Timur Sidak Gudang dan Pasar Beras

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Salurkan Bansos untuk Korban Puting Beliung di Desa Sridadi

“Bahaya narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk waspada, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” tambahnya.

Pengungkapan sabu seberat 1 kilogram ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres OKU Timur dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta menjalankan nilai Asta Satya, khususnya poin ketujuh yang menekankan sinergi lintas sektor dalam upaya pemberantasan narkoba.

Kategori :