Penadah Pencurian Handphone Bebas Setelah Kasusnya Dihentikan Melalui Restorative Justice

Kamis 15 Feb 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menghentikan penututan perkara penadahan barang hasil curian yang dilakukan oleh tersangka Ruli Saputra melalui Restorative Justice, Kamis, 15 Februari 2024.

Tersangka Ruli diduga melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP karena melakukan penadahan barang hasil curian berupa satu unit handphone.

Kejari OKU melakukan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Ekspose perkara diselenggarakan secara virtual di aula Kejaksaan Negeri OKU. Pada kegiatan tersebut, Jampidum diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh SH MH, yang hadir secara virtual. Hadir juga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Herry Ahmad Pribadi SH MH. 

BACA JUGA:Seret Beberapa Nama Diduga Menikmati Uang Korupsi Pungli Sertifikat Prona Desa Battu Winangun

BACA JUGA:Nomor Dua

Sementara, hadir langsung di Aula Kejari OKU, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH, didampingi oleh Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Pajri Aef Sanusi SH dan Jaksa Penuntut Umum, Nur Hadya Fatma SH SH. 

Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH mengatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Alasan pertama, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Choirun Parapat.

Selain hal itu, Kajari OKU membeberkan alasan lainnya yang dapat menjadi dukungan terhadap Ruli Saputra yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penadahan sebuah ponsel dari hasil pencurian.

BACA JUGA:Gugatan Orang Tua Brigadir J ke Ferdy Sambo Diterima PN Jakarta Atas Perbuatan Melawan Hukum

BACA JUGA:Isu Usulan Pemilu Ulang, Bawaslu Tanggapi Begini

"Tersangka ini menjadi penadah ponsel hasil curian, merupakan tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun," terangnya.

Namun, sambung Choirun, yang terpenting adanya dukungan dari masyarakat untuk berdamai. Sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. (*)

BACA JUGA:Ternyata Komeng Sudah Akui Bentuk Timses

Kategori :