BATURAJA - Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Sehingga, tidak diperbolehkan ada bentuk aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam isinya (4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye.
BACA JUGA:Lorong Gelap
BACA JUGA:Tiga Shio Diramal Bakal Mengalami Keberuntungan Sepanjang Tahun Ini
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Yudi Risandi mengatakan dari sekian banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kabupaten OKU, hanya segelintir peserta Pemilu yang sadar dan secara mandiri menurunkan APK miliknya.
Selebihnya, baik itu dari calon Legislatif (Caleg) DPD, DPRD, DPR Provinsi dan DPR RI hingga tim kampanye Capres terkesan 'tak sadar' atau cuek terhadap imbauan penurunan APK yang sebelumnya dipasang di tempat umum untuk segera dicabut secara mandiri.
Namun demikian, hingga waktu yang ditetapkan, hal itu terkesan disengaja dibiarkan sampai menunggu waktu untuk ditertibkan oleh Bawaslu OKU. Sehingga, kesadaran peserta Pemilu masih belum optimal untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Padahal, lanjut Yudi, pihak Bawaslu OKU telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada peserta Pemilu dan partai-partai politik pendukung agar segera menurunkan alat peraga masing-masing sesuai aturan yang berlaku sebelum hari masa tenang.
BACA JUGA:Dampak Buruk Begadang Bagi Kesehatan
BACA JUGA:YA Benamkan Kepala Dante Untuk Latihan Pernafasan
"Ada yang mengindahkan imbauan Bawaslu dan kami apresiasi hal itu, namun tak sedikit peserta Pemilu yang mengabaikannya, tak sadari isi imbauan, sehingga seakan menyerahkan tanggung jawab itu ke petugas untuk dilakukan penertiban," urai Ketua Bawaslu OKU.
Pihak Bawaslu melakukan penertiban di wilayah OKU secara serentak selama masa tenang mulai 11 Februari hingga menjelang pemilu yang jatuh pada 14 februari 2024.
"Alhamdulillah tidak ada kendala ditemui selama melakukan penertiban oleh Bawaslu beserta jajaran di lapangan," pungkasnya.(r15)