Kalap karena Ajak Rujuk Ditolak, Aniaya Istri dan Adik Ipar

Kamis 03 Jul 2025 - 19:13 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan akan melengkapi berkas perkara (BP) untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:7 Model Rambut untuk Rambut Tipis agar Terlihat Tebal

BACA JUGA:Kenapa Bayi Sering Ngeces? Ini 6 Penyebab Umumnya

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang KDRT dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :