Dijebak Ketemuan Oleh Korban Alasan Tebus HP, Eh Ditangkap

Berpura-pura hendak menebus iPhone milik korban yang sudah dijambret, Rio (33) akhirnya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II. -Istimewa-

SUMSEL- OKU EKSPRES.COM- Berpura-pura hendak menebus iPhone milik korban yang sudah dijambret, Rio (33) akhirnya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II. Dia disergap petugas saat bertemu korban.

Penangkapan di kawasan Masjid Taqwa, Kecamatan Ilir Barat II, beberapa hari lalu. Awalnya, pelaku menjambret iPhone 11. Lalu, petugas berpura-pura sebagai korban dan miliknya yang dijambret pelaku. Kejadian ini dilaporkan korban ke Polsek Seberang Ulu II.

Petugas lalu menyamar dan mendampingi korban yang mengajak pelaku bertemu di kawasan Masjid Taqwa. Pelaku diajak bertemu dengan alasan korban hendak menebus iPhone tersebut. 

" Pelaku sengaja dijebak oleh korban dengan mengatakan hendak menebus iPhone miliknya yang dijambret pelaku. Saat pelaku datang dan sempat ketemu dengan korban, pelaku langsung diamankan," ungkap Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Dedi, Kamis (11/9). 

BACA JUGA:Mat Sari Terduga Maling Motor Diteriaki Warga Sebelum Diamankan Polisi

BACA JUGA:Sedang Diisi Daya, HP Disikat Maling

Dijelaskan Dedi, aksi jambret yang dilakukan pelaku sendirian pada Sabtu 16 Agustus 2025, sekitar pukul 00.36 WIB di Jl A Yani Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II. Saat itu, korbannya, Viana (21) bersama temannya, Ahmada sedang di pinggir jalan depan kantor PT KAI Divre III Palembang. 

Lalu, pelaku yang mengendarai motor warna putih langsung mendekati korban. Begitu dekat, pelaku menarik tas selempang korban hingga talinya putus. Korban sampai terjatuh. Pelaku yang berhasil mejambret tas korban berisi iPhone 11 dan beberapa berkas atau dokumen penting lain langsung kabur.

Korban dan temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu II. Selain mengkap tersangka, kami temukan juga iPhone II Pro dengan akun iCloud [email protected], STNK motor nopol BG 4332 ZY, KTP dan dompet milik korban, bebernya. 

Selain itu, sepeda motor Yamaha Vino Bernopol BG 5368 ADW yang digunakan pelaku saat beraksi juga diamankan sebagai barang bukti. 

BACA JUGA:Perangkat Pemantau Hujan BMKG Digondol Maling

BACA JUGA:Pulang Pawai HUT RI-80 Rumah Dibobol Maling

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Selain itu, pelaku sendiri hingga sekarang ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif, terkait dugaan aksinya di tempat lain," ulasnya. 

Tersangka Rio menjelaskan, aksinya tersebut dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia butuh uang untuk bayar utang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan