Menteri ATR/BPN Tegaskan: Tanah Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing

Rabu 02 Jul 2025 - 18:10 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Jakarta, -OKU EKSPRES COM- Isu jual-beli pulau yang sempat ramai diperbincangkan publik mendapat respons tegas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ia menegaskan bahwa tanah di Indonesia, apalagi dengan status Hak Milik, tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing (WNA).

Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing, ujar Nusron Wahid saat menghadiri rapat di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, pada Selasa (1/7).

Penegasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hak milik hanya dapat dimiliki oleh WNI. Bahkan jika bentuk kepemilikannya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikan harus melalui badan hukum Indonesia, bukan asing.

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengaturan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir, agar tidak terjadi penguasaan tunggal oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2024, diatur bahwa minimal 30% dari wilayah pulau tetap harus dikuasai oleh negara demi kepentingan umum, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

BACA JUGA:ATR/BPN Tegas Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara Mulai 2026

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sembarangan Alihfungsikan Lahan

Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas, tegasnya lagi.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI dan anggotanya, serta Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri.

Dengan adanya penegasan ini, pemerintah memastikan kedaulatan tanah dan pulau di wilayah Indonesia tetap berada dalam kendali negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.*

Kategori :