BATURAJA Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan dua orang diduga kurir narkotika jenis sabu. Masing-masing atas nama AS (47) dan VB (28).
AS diamankan di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram. AS juga membawa uang tunai Rp200.000.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan diamankan VB. VB membawa uang tunai Rp900.000, yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu dengan AS.
BACA JUGA:DBD Banyak Serang Anak-Anak, Satu Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Klimaks Kedua
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres OKU, Iptu Holdon.
Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang disita dari kedua tersangka. Yakni 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram.
Berikutnya, 1 unit HP merk Oppo A5S, 1 unit HP merk Vivo Y95, 1 unit motor Honda Beat dan uang tunai Rp1.100.000.
Ungkap kasus tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar Pukul 17.00 WIB, di Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, personel Sat Narkoba Polres OKU telah mengamankan AS (47).
BACA JUGA:Oknum Camat Nyabu Dikantor
BACA JUGA:72 klub Perebutkan Piala Pangdam II Sriwijaya
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram digenggaman tangan kiri AS (47) dan uang tunai Rp. 200 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (*)