Kantor PMI Oku Digeledah Kejaksaan

Kamis 15 May 2025 - 18:26 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA - Upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan tajinya. 

Kejaksaan Negeri OKU melakukan penggeledahan terhadap Kantor Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) OKU yang berlokasi di Jalan BLL Kulon Nomor 798, Kecamatan Baturaja Timur, Kamis, 15 Mei 2025.

Langkah hukum ini dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab OKU yang diterima oleh PMI dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2022–2024. 

Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari OKU, M Ali Qadri.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor di OKU Diamankan Tanpa Perlawanan

BACA JUGA:Olimpiade Ijazah

“Ini bagian dari proses penyidikan. Kami telah mengantongi surat perintah penyitaan resmi dan hari ini melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting,” tegas Qadri.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen fisik, laptop, printer, dan satu kontainer boks berisi dokumen elektronik. 

Barang-barang ini diyakini berkaitan langsung dengan aliran dana hibah yang diduga diselewengkan.

Lebih lanjut, Qadri memaparkan bahwa modus dugaan korupsi mencakup pengelolaan dana fiktif, mark-up anggaran, penyimpangan peruntukan, hingga pemalsuan laporan pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Dana Hibah Korupsi Panwaslu OKI Dikembalikan Total Rp328,5 Juta

BACA JUGA:TPP ASN Segera Cair

“Kami berharap, dari hasil penggeledahan ini dapat ditemukan titik terang serta bukti-bukti kuat guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Kejari OKU menyatakan keseriusannya dalam menelusuri dugaan pelanggaran hukum atas penggunaan dana hibah tersebut. 

Penyidikan yang tengah berlangsung menjadi bagian dari komitmen institusi penegak hukum untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dana publik, khususnya dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pelayanan sosial dan kemanusiaan. (*)

Kategori :