Cemari SUngai, PT ASL Kena Sanksi Pemkab Muara Enim

Minggu 11 May 2025 - 18:19 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

MUARA ENIM - Terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Lubai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUARA ENIM akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL).

Keputusan pemberian sanksi tersebut setelah keluarnya hasil uji laboratium yang menyatakan bahwa terdapat kandungan zat-zat berbahaya yang diakibatkan oleh limbah pembuangan PT ASL.

Bupati Muara Enim H Edison, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima laporan hasil uji laboratium dari Dinas Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan PT ASL.

"Ternyata memang mengandung zat-zat yang berasal dari satu pabrik sawit. Berarti sudah bisa disimpulkan mereka melanggar," ujar Edison, Jumat 9 Mei 2025.

BACA JUGA:5 Cara Jitu Menghilangkan Pahit dan Getah pada Bunga Pepaya Sebelum Dimasak

BACA JUGA:6 Langkah Sederhana Menjaga Paru-Paru Tetap Sehat dan Terhindar dari Penyakit Serius

Oleh karenanya, orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu menegaskan akan segera menjatuhkan sanksi kepada PT ASL.

"Ada dua yang disiapkan, pertama sanksi administratif dan juga sanksi denda," tegasnya.

Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk efek jera guna memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Muara Enim.

Dan juga menjadi perhatian pabrik sawit lainnya agar limbah sawit tidak mencemari lingkungan dan masyarakat.

BACA JUGA:Rahasia Sehat dari Si Putih Wangi, 5 Manfaat Bunga Melati untuk Tubuh

BACA JUGA:8 Cara Ampuh Menjaga Kelembapan Kulit agar Tampil Awet Muda dan Bercahaya

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Bupati Muara Enim H Edison geram dengan PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL) yang masih membela diri seolah-olah tidak bersalah telah melakukan pencemaran lingkungan tersebut.

Menurut Edison, pencemaran ini masalah fatal, apalagi sungai Lubai merupakan tempat masyarakat bergantung dan beraktivitas. 

Pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT ASL berdampak terhadap kesehatan warga di 6 desa wilayah Kecamatan Lubai, yakni Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja dan Desa Tanjung Kemala.

Kategori :