Bupati OKU Selatan Abusama, SH Lantik 96 ASN Formasi Tahun 2024

Sabtu 03 May 2025 - 21:53 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Gus Munir

OKU SELATAN – Sebanyak 96 aparatur sipil negara (ASN) formasi tahun 2024 resmi dilantik oleh Bupati OKU Selatan, Abusama, SH, pada Jumat, 2 Mei 2025, bertempat di aula Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 72 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta 2 PNS lulusan Sekolah Kedinasan dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat, Kementerian Perhubungan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Abusama, SH, dengan disaksikan oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kapasitas dan profesionalisme ASN.

BACA JUGA:Ajak Warga Bangun Pendidikan Tanpa Diskriminasi

BACA JUGA:Enos Ajak Seluruh Elemen Masyarakt Ciptakan Pendidikan Berkualitas

“Kepada seluruh pegawai yang baru saja dilantik, saya harapkan dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja masing-masing dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Abusama.

Ia juga menambahkan bahwa mayoritas dari mereka yang dilantik telah memiliki pengalaman sebagai tenaga honorer, sehingga diyakini akan lebih mudah menyesuaikan diri dalam pelaksanaan tugas.

“Pengangkatan ini tentu menjadi penyemangat baru bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Bupati pun menegaskan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Gelar Drag Bike Atasi Balap Liar dan Cari Pembalap Muda Berkualitas

BACA JUGA:Pekerja OKU Timur Pilih Berdialog Ketimbang Turun ke Jalan

“Selamat menjalankan tugas. Bekerjalah dengan semangat, tanggung jawab, dan tetap berpedoman pada aturan yang ada,” pungkasnya. (*)

Kategori :