Fariz RM Ceria Dijenguk Rekannya

Jumat 28 Mar 2025 - 19:47 WIB
Reporter : Agrar
Editor : Gus Munir

Namun, pada Januari 2015, Fariz kembali ditangkap saat mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. 

Polisi menemukan ganja di asbak, serta heroin dan alat isap sabu.

BACA JUGA:POCO Luncurkan F7 Pro dan F7 Ultra Secara Global, Hadir dengan Spesifikasi Canggih

BACA JUGA:Canon Luncurkan PowerShot V1 dan EOS R50 V, Kamera Vlogging Canggih untuk Kreator Konten

Tiga tahun kemudian, tepatnya Agustus 2018, ia kembali terjerat kasus serupa. Saat ditangkap di kediamannya, polisi menyita dua paket sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Kini, dalam kasus terbarunya yang terjadi pada Februari lalu, Fariz kembali diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Barang bukti yang disita berupa sabu dan ganja. Akibat perbuatannya, musisi berusia 66 tahun itu dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Kategori :