SUMSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyita 1 kardus dan 1 kantong berkas serta dokumen berisi catatan nama nasabah. Itu didapati tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah rumah Andrie Triyoni, tersangka korupsi dana rekening nasabah BNI Cabang Kayuagung sebesar Rp6,4 miliar.
Yang cukup mengagetkan, pengakuannya uang nasabah BNI senilai Rp6,4 miliar itu sebagian besar habis digunakan tersangka Andrie Triyono untuk bermain judi online alias slot.
Penggeledahan rumah tersangka di Jl Demang Lebar Daun No 4267, RT 77, RW 22, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Kota Palembang, berlangsung Selasa, 23 Januari 2024.
Sebelumnya, tersangka Andrie Triyoni sempat jadi DPO Kejati Sumsel selama 1 bulan. Mantan Supervisor Marketing BNI Cabang Kayuagung itu, menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2023.
Keberadaan tersangka Andrie Triyoni baru terlacak Rabu 17 Januari 2024. Dia ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel, dalam sebuah rumah makan di kawasan Jl Demang Lebar Daun, Palembang.
BACA JUGA:Remaja Tergiur Ajakan Tawuran Lewat Medsos
BACA JUGA:Ingin Terus Berantas Pungli
Jadi dari hasil penggeledahan tadi (kemarin), kami amankan berkas atau dokumen berisi catatan nama nasabah, dan juga satu unit handphone dari rumah tersangka," terang Dr Noordien Kusumanegara SH MH, Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, usai penggeledahan kemarin.
Terhadap barang bukti yang disita tersebut, sambung Noordien, akan diteliti lebih lanjut untuk menguatkan alat bukti penyidikan. "Untuk lebih lengkapnya. nanti langsung konfirmasi ke Kejati Sumsel ya," pungkasnya.
Ketua RT setempat, Zainal Arifin, diajak penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk menyaksikan proses penggeledahan kemarin. Setahu saya, rumah ini milik orang tuanya. Memang masih ditempati oleh Andrie, tapi jarang, ungkapnya.
Andrie Triyoni sendiri, Lanjut Zainal, dikenal sebagai seorang pemuda yang biasa-biasa saja. Warga lingkungannya, tahunya Andrie bekerja di salah satu bank. "Saya juga baru mengetahui dari beberapa berita di media, bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus korupsi," tambahnya.
Pantauan Sumatera Ekspres, rumah yang digeledah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel itu selintas terlihat dari luar biasa-biasa saja. Namun begitu masuk ke dalamnya, interior rumah memang terlihat sedikit mewah.
BACA JUGA:Inter Milan vs Napoli : 1-0
BACA JUGA:Panitia Pertandingan PSKC Bakal Swiping Suporter Sriwijaya FC dan Ber KTP Sumsel
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Andrie Triyoni jadi DPO karena kabur setelah penantapannya sebagai tersangka sejak 15 Desember 2023. Tersangka ini sudah kami panggil secara patut sebanyak 3 kali saat penyidikan, namun tidak hadir. Sehingga dinyatakan DPO," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noor Deny SH MH, 17 Januari 2024 lalu.