Sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lanjut Deny, diketahui tersangka Andrie Triyoni berpindah pindah tempat tinggal dan persembunyian. Namun masih sekitaran dalam Kota Palembang. "Yang bersangkutan ini sudah dipantau Tim Tabur selama seminggu terakhir, masih di sekitar Kota Palembang. Belum sempat pergi keluar kota ataupun ke luar negeri," beber Deny.
Deny menerangkan, tersangka Andrie Triyoni terkait kasus korupsi dana nasabah bank plat merah tahun 2022 senilai Rp6,4 miliar. "Tersangka ini merupakan mantan supervisor pemasaran di bank plat merah tersebut," ulasnya.
Modus yang dilakukan tersangka, saat masih bekerja di bank tersebut dia menawarkan kepada nasabah untuk membuka rekening kemudian dibuatkan mobile banking. "Dari mobile banking itu, tersangka duplikatkan dengan menggunakan dua nomor untuk menguras uang nasabah. Sudah berjalan sekitar satu tahun (2022-2023) dengan korban sebanyak 8 rekening nasabah," imbuh Deny.
Setelah ditangkap Tim Tabur, kepada tersangka Andrie Triyoni dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dititipak di Rutan Kelas I Palembang, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Terkait pengembangan penyidikan akan dilakukan. Sejauh ini, belum ada keterlibatan lebih lanjut terhadap oknum lainnya," kata Deny, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.
BACA JUGA:Inter Milan vs Napoli : 1-0
BACA JUGA:Panitia Pertandingan PSKC Bakal Swiping Suporter Sriwijaya FC dan Ber KTP Sumsel
Sebelumnya dalam mengusut perkara ini Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 24 orang saksi.
Kejati Sumsel menyelidiki dan menyidik perkara itu, menindaklanjuti laporan dari pihak bank plat merah tersebut. Untuk AT, sudah diberhentikan sebagai supervisor marketing. Pelaporan ke Kejati Sumsel tersebut, diklaim sebagai bentuk dukungan bersih-bersih BUMN. Terungkapnya penyelewengan itu, bermula dari penyelidikan internal bank plat merah tersebut.
Yakni, menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening nasabah. Ternyata, nasabah itu sendiri tidak mengetahui adanya transaksi di rekeningnya itu. Sebab, sudah dipercayakan nasabah itu kepada AT.
Andrie Triyoni bertindak seorang diri, dalam penyelewengan dana para nasabahnya tersebut. Dalam penyelidikannya oleh Kejati Sumsel, berujung penetapan tersangka berdasarkan No TAP 19/L6/FJ1/12/2023, tanggal 15 Desember 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan langkah yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel, menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung dan Menteri BUMN untuk melaksanakan bersih-bersih di lingkungan BUMN.(*)
BACA JUGA:Awasi KPPS Antisipasi Pemilu 2024
BACA JUGA:Megawati Dikirim Jokowi Anggrek Ungu