PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melakukan upaya paksa penahanan terhadap HA Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka Dugaan korupsi Memalsukan Buku Atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
HA dijemput paksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dari RS Siti Fatimah Az-Zahra untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kajari Muba, Roy Riyadi SH MH mengatakan jika sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang Tersangka dalam kasus tersebut.
"Keduanya yakni HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM selaku Pihak Yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024," Terangnya, Senin (10/3/2025).
BACA JUGA:PHL Geruduk Pemkot Prabumulih
BACA JUGA:Manfaat Biji Selasih yang Jarang Diketahui, Wajib Coba!
Lanjut Roy, Untuk Tersangka AM sudah dilakukan penahan saat penetapan tersangka, sedangkan untuk tersangka HA pada senin (10/3/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai Tersangka.
"Tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun saat hendak dilakukan pemeriksaan, Tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan, dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak menurun, " Jelasnya.
Sehingga Tim penyidik melakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025.
"Saat ini tersangka HA ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang," Ujarnya.
BACA JUGA:Resep Es Serut Roti Manis dan Segar untuk Takjil Buka Puasa
BACA JUGA:Resep Es Kacang Merah Khas Palembang, Manis, Segar, dan Mudah Dibuat di Rumah
Masih kata Roy bahwa tersangka HA dan AM, sekira pada Bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung Tempino Jambi.
Yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.
Roy mengatakan jika dalam kasus ini Ada permufakatan jahat untuk berupaya memalsukan dokumen sehingga menghambat pembangunan jalan Tol.