PALEMBANG- Kesaksian Amiri, bendahara umum KONI Sumsel, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel, menunjukkan adanya ketidakteraturan administrasi di KONI Sumsel. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Amiri bahwa dana hibah sebesar Rp.12,3 miliar mengalami kendala dalam proses administrasinya.
Ketidakteraturan administrasi di KONI Sumsel dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi. Hal ini karena ketidakteraturan administrasi dapat membuat proses pengelolaan keuangan menjadi tidak transparan dan akuntabel.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan KKN, Korupsi Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI Sumsel kembali memasuki babak baru dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahad SH MH, pada Selasa, 16 Januari 2024.
BACA JUGA:Roket Al Qassam Meluncur ke Israel
BACA JUGA:Tingkat Pengujian KIR Naik
JPU Kejati Sumsel memanggil beberapa saksi, di antaranya Amiri, bendahara umum KONI Sumsel periode Januari 2020 hingga akhir 2021, Berian pemilik CV Dona Jaya, Ismarli pemilik CV Redlo Sapta Cipta, dan Tarudin.
Mereka dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat Suparman Roman, mantan sekretaris umum KONI Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Akhmad Thahir, mantan ketua harian KONI Sumsel.
Amiri, dalam kesaksiannya, menjelaskan alasannya mengundurkan diri sebagai bendahara umum KONI Sumsel, yaitu adanya ketidakaturan dalam administrasi.
"Saat itu, saya memilih untuk mundur karena terjadi ketidakaturan administrasi di KONI Sumsel. Pada November, dana hibah sebesar Rp.12,3 miliar mengalami kendala dalam proses administrasinya," ujarnya.
BACA JUGA:Instagram Mahfud MD Diretas
BACA JUGA:Tak Mau Anggap remeh, Sriwijaya FC Berambisi Jaga Tren Kemenangan Lawan Sada Sumut
Saat ditanya oleh majelis hakim apakah uang diambil atau dipinjam oleh Hendri Zainuddin, Amiri menyatakan, "Saya tidak tahu yang mulia."
Dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumsel menuduh Suparman Roman dan Akhmad Thahir telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan negara sekitar Rp.3,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Hendri Zainuddin, sebagai ketua KONI Sumsel, mengajukan dana hibah sebesar Rp.95 miliar kepada Gubernur Sumsel untuk permohonan dana hibah 2021.