Raup Untung Rp2 Juta Per Hari, Pelayan Toko di Tangkap

Jumat 31 Jan 2025 - 20:32 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Firdaus mengatakan, hingga kini, polisi masih mengejar pemasok obat terlarang di toko kelontong tersebut.

BACA JUGA:Ronaldo Kembali Catat Sejarah Lampaui Messi

BACA JUGA:7 Shade Lipstik Cerah untuk Wajah Lebih Segar dan Memesona

Polres Metro Jakarta Pusat juga akan berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasoknya, ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Z dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kami berkomitmen untuk memberantas perdagangan obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin edar.

BACA JUGA:10 Manfaat Kacang Tanah untuk Wanita

BACA JUGA:Resep Rice Bowl Ayam Lada Hitam: Lezat, Praktis, dan Cocok untuk Jualan

Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis," pungkas Firdaus.

Kategori :