Raup Untung Rp2 Juta Per Hari, Pelayan Toko di Tangkap

Jumat 31 Jan 2025 - 20:32 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA - Seorang pelayan toko kelontong di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat ditangkap polisi karena nekat menjual obat-obatan terlarang.

Pelayan toko berinisial Z (31), saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Kepada polisi, Z mengaku bisa mengantongi keuntungan hingga Rp2 juta perhari hasil dari mengedarkan obat terlarang.

"Pendapatan harian berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus pada Jumat, 31 Januaro 2025.

BACA JUGA:Gajah Liar Hadang Pengguna Jalan di Sumsel

BACA JUGA:Pria Lansia Ditemukan Gantung Diri di Tiang

Firdaus mengatakan, kasus peredaran obat terlarang itu terungkap, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Masyarakat curiga, toko kelontong yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih Utara 4, RT12 RW09 Kelurahan Harapan Mulya menjual obat-obatan terlarang pada remaja sekitar.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek toko kelontong tersebut pada Kamis, 30 Januari 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan barang bukti obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:Emas Sentuh Harga Tertinggi, Investasi Menjanjikan

BACA JUGA:Dua Malam Dalam Tahanan Menjadi Pengalaman Terberat Dalam Hidup Radja Nainggolan

Adapun barang bukti yang ditemukan meliputi 60 butir pil YY, 198 butir pil Hexymer, 12 butir Calmlet 1 gr, 11 butir Calmlet 0,5 gr, 10 butir Merlopam 2 mg, 100 butir pil Trihexyphenidyl, 15 butir Alprazolam 1 mg, 76 butir Tramadol, 38 butir Alprazolam 0,5 mg.

Polisi pun mengamankan pelayan toko berinisial Z berikut barang buktinya ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Z mengaku telah menjual obat-obatan terlarang selama tiga bulan terakhir dengan suplai dari seseorang bernama Atar," ujar Firdaus.

Kategori :