Sepanjang 2024, Kemenkeu mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp45,4 triliun.
BACA JUGA:Periksa Fisik dan Penjaringan Kesehatan Pasca Libur Akhir Tahun
BACA JUGA:Segera Perbaiki Jembatan dan Gorong-Gorong Longsor
Namun, penggunaan anggaran tersebut masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Anggaran sebesar Rp45,4 triliun baru dapat digunakan setelah proses audit selesai," jelasnya.
Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meminta pengelolaan APBN dilakukan secara efisien.
Ia menginstruksikan agar kegiatan seremonial, seminar, konferensi, dan perjalanan luar negeri diminimalkan.
"Saya minta menteri keuangan, para Menko, dan seluruh menteri untuk mempelajari ulang alokasi APBN, mengevaluasi DIPA secara rinci, dan mengurangi kegiatan yang tidak esensial seperti seminar dan perjalanan dinas luar negeri," tegas Prabowo.
BACA JUGA:Selaraskan Serapan Anggaran dan Hasil Kerja
BACA JUGA:PDAM Tirta Raja Bebaskan Denda Tunggakan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan aturan terkait perjalanan dinas luar negeri untuk seluruh instansi pemerintahan.
Aturan ini diterbitkan pada 23 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
"Sesuai arahan Presiden dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, seluruh pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi diminta melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri (PDLN)," bunyi keputusan tersebut. (*)