KPK Sita Tas MEwah dan Uang Senilai Rp300 Juta

Minggu 12 Jan 2025 - 22:03 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua apartemen di wilayah Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Dalam penggeledahan ini, sejumlah uang diduga terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero) disita penyidik.

KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing, USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath, yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Januari 2025.

Namun, Tessa enggan memerinci pemilik dari apartemen yang digeledah penyidik KPK itu. 

BACA JUGA:Akut ISPA Disebabkan Virus HMPV

BACA JUGA:Perkuat Kaderisasi NU

Terdapat sejumlah barang mewah juga diambil penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen, atau surat terkait kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik, ujar Tessa.

KPK segera mendalami temuan itu dengan perkara dugaan rasuah di Taspen ini.

Lembaga Antirasuah berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja sama, selama penyidik melakukan upaya paksa.

BACA JUGA:Judol Dominasi Penyebab Kasus Perceraian

BACA JUGA:Longsor Susulan, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) para Rabu, 8 Januari 2025.

Saat ini, Kosasih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung KPK Merah Putih.

Tak hanya Kosasih, tetapi Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) juga diumumkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Kategori :