Judol Dominasi Penyebab Kasus Perceraian

Kabupaten OKU Timur dan Musi Banyuasin. Pada tahun 2024 tercatat ada 887 perkara peceraian masuk ke Pengadilan Agama Kelas II Martapura.-Photo: istimewa-Eris

SUMSEL - Judi online menjadi penyebab meningkatnya kasus perceraian di Kabupaten OKU Timur dan Musi Banyuasin. Pada tahun 2024 tercatat ada 887 perkara peceraian masuk ke Pengadilan Agama Kelas II Martapura.

Rinciannya cerai gugat (istri gugat cerai) 698 perkara dan cerai talak (suami menceraikan istri) sebanyak 189 perkara.

Jumlah itu meningkat dibanding tahun 2023 yang jumlah perceraian sebanyak 830 perkara. Dengan rincian cerai gugat sebanyak 625 perkara dan cerai talak 205 perkara. 

Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati SHI, melalui Humas Ja'far Shiddiq Sunariya SH mengatakan peceraian ini banyak penyebabnya. Misalnya KDRT, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, faktor ekonomi keluarga dan sebagainya.

BACA JUGA:Longsor Susulan, Arus Lalu Lintas Dialihkan

BACA JUGA:Angka Pengangguran di OKU Selatan Menurun

"Namun yang paling banyak di tahun 2024 itu adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, sebanyak 616 kasus," kata Ja'far, Jumat, 10 Januari 2025.

Ja'far mengatakan pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus di dalam rumah tangga ada banyak sebabnya. "50 persen penyebab bertengkar dan perselisihan terus menerus ini adalah judi online," katanya.

Dia berpesan untuk mencegah perceraian ini pertama pihak suami maupun istri ini harus saling menerima. 

"Kedua hindari penyebab pertengkaran, seperti hindari judi online, malas bekerja, dan sebagainya. Jika semua sudah dijalankan Insya Allah rumah tangga akan adem ayem," katanya. 

BACA JUGA:Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat HUT OKU Selatan

BACA JUGA:Permudah Akses, Gotong Royong Perbaiki Jembatan Gantung

Lebih jauh, Ja'far mengatakan bahwa Pengadilan Agama kelas II Martapura pada tahun 2024 total menerima 1.317 perkara, yang sudah diputuskan 1.299. Jadi sisa perkara 24 perkara yang akan dilanjutkan di tahun 2025. "Jadi persentase penyelesaian perkara di Tahun 2024 sebesar 98,19 persen," katanya. 

Paling banyak ada kasus cerai gugat 698 perkara, sementara cerai talak 189 perkara. 

Tag
Share