Judol Dominasi Penyebab Kasus Perceraian
Kabupaten OKU Timur dan Musi Banyuasin. Pada tahun 2024 tercatat ada 887 perkara peceraian masuk ke Pengadilan Agama Kelas II Martapura.-Photo: istimewa-Eris
BACA JUGA:8 Tren Warna Baju Lebaran 2025, Tampil Stylish dan Elegan Saat Hari Raya
Ketua PA Sekayu, Syarifah Aini, menjelaskan bahwa tingginya angka perceraian ini mencerminkan tren meningkatnya konflik dalam rumah tangga.
Banyak pasangan yang tertekan oleh beban hidup, terutama akibat ketidakstabilan pendapatan yang berdampak pada hubungan mereka," ujar Syarifah.
Selain masalah ekonomi, penyebab lain yang turut berkontribusi adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
Perselisihan ini kerap dipicu oleh isu seperti kecanduan narkoba, judi online, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Kenali Gejala Cacingan pada Anak
BACA JUGA:Makanan Bergizi dan Terjangkau untuk Mencegah Stunting pada Balita
Ada juga kasus perceraian yang disebabkan oleh pihak suami atau istri yang meninggalkan pasangan, perselingkuhan, hingga kasus suami yang tengah menjalani hukuman penjara.
Selain faktor ekonomi dan pertengkaran, kami juga mendapati kasus perceraian yang disebabkan oleh orang ketiga atau salah satu pihak meninggalkan keluarga tanpa alasan jelas, tambah Syarifah.
Pengadilan Agama Sekayu terus mengupayakan mediasi sebagai langkah utama dalam menyelesaikan perkara perceraian.
" Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri agar dapat memperbaiki hubungan mereka sebelum putusan akhir dikeluarkan" pungkasnya.