Harvey juga mengaku tidak terlibat dalam keputusan-keputusan penting terkait kerjasama tersebut.
BACA JUGA:Borong Medali, Pasangan Suami Istri Atlet Disabilitas Ini Sukses Harumkan Nama Prabumulih dan Sumsel
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Gas LPG 3 Kg Langka
Selain Harvey, terdakwa lainnya seperti Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara, meski jaksa menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Reza Andriansyah, yang dituntut 8 tahun penjara, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (*)
Kategori :