OKU SELATAN - Pengadilan Agama (PA) Muaradua di Kabupaten OKU Selatan mencatat adanya peningkatan angka perceraian yang diselesaikan pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Yudi Hermawan, Humas PA Muaradua, menyatakan bahwa pada tahun 2023 tercatat 377 perkara perceraian, sementara pada tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 389 perkara.
“Di pertengahan tahun 2024, sebanyak 330 perkara cerai sudah masuk, yang mencakup perceraian dengan talak, gugat, dan talak cerai,” ungkapnya.
Yudi menambahkan bahwa angka ini mencakup dua jenis perkara perceraian, yaitu cerai gugat yang diajukan oleh istri dan cerai talak yang diajukan oleh suami.
BACA JUGA:Siap Dukung Program Kapolri Demi Memperkuat Swasembada Pangan di OKU Selatan
BACA JUGA:5 Destinasi Ikonik di Palembang yang Cocok untuk Mengisi Malam Tahun Baru
Rata-rata, perkara perceraian diajukan oleh pihak istri, dengan faktor ekonomi dan KDRT sebagai penyebab utama. Selain itu, faktor pihak ketiga juga turut berkontribusi dalam beberapa kasus perceraian.
Yudi menjelaskan bahwa setiap permohonan perceraian dipertimbangkan dengan cermat, termasuk usia pernikahan dan permasalahan yang dihadapi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihak pengadilan agama umumnya mengabulkan permohonan perceraian.
Setelah perkara terdaftar, mediasi dilakukan, namun itu baru dilakukan setelah para pihak hadir dalam sidang.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, UPT Puskesmas Kecamatan Muaradua Ciptakan Inovasi Hello Manday
BACA JUGA:Layanan Publik Tetap Beroperasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Selain perceraian, PA Muaradua juga menangani sejumlah perkara lainnya, seperti hak asuh anak, warisan, dan perkara hukum lainnya sepanjang tahun 2024. (*)