Terkait motif, Harryo mengatakan tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut kepada korban karena sakit hati korban sering berkata kasar dan kurang ajar kepada tersangka dan mengatakan bahwa anak tersangka merupakan anak haram dan bukan anak kandung kakak Korban.
BACA JUGA:Manfaat Jeruk Purut untuk Kesehatan
BACA JUGA:Cara Alami untuk Menjaga Usus Tetap Bersih dan Sehat
"Nah oleh karena itu tersangka berniat untuk menyakiti tubuh korban dengan memberikan minuman yang dicampur Dengan Racun Ikan Atau Obat Hama," jelasnya.
Barang bukti yang disita salah satunya botol mineral bekas air campuran racun ikan atau obat hama. "Ada juga satu lembar print out bukti pemesanan racun ikan seberat 250 Gram pada senin (2/12) di online shop a.n tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76c Uu 35/2014, apabila anak meninggal dunia. Ancamannya dipidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp3 Miliar.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
BACA JUGA:7 Buah Ampuh yang Bisa Melancarkan Buang Air Besar (BAB)
BACA JUGA:Bocoran Desain Samsung Galaxy S25+ dan S25 Ultra Menjelang Peluncuran Resmi
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.