Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

korupsi dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024.-Istimewa-
PRABUMULIH- OKU EKSPRES.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024.
Dana hibah tersebut dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih sebagai bagian dari anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Penyidikan ini dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Syafei SH MH di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Selasa (23/9).
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak bulan Agustus 2025, menyusul adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
BACA JUGA:Eks KONI Lahat Diduga Korupsri Dana Hibah Tahun Anggaran 2023
BACA JUGA:Rp166 Juta dari Korupsi Dana Hibah PMI Dikembalikan
"Benar, saat ini kita sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 oleh KPU Kota Prabumulih.
Penyelidikan ini kita mulai sejak Agustus 2025 berdasarkan laporan dari masyarakat," ungkap Syafei.
Lebih lanjut, pria berkacamata itu menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak Kejaksaan telah memeriksa setidaknya 9 orang saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal dan memperjelas aliran penggunaan anggaran hibah yang diberikan kepada KPU Prabumulih.
Masih dalam rangkaian proses penyidikan, Kejari Prabumulih juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap jajaran komisioner KPU Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Tahap II, Kasus Dana Hibah PMI
BACA JUGA:Peras Korsek Bawaslu Empat Lawang Oknum LSM Ancam Soal SPJ Dana Hibah
Pemanggilan dilakukan pada Senin, 22 September 2025, untuk mendalami sejauh mana keterlibatan dan pertanggungjawaban mereka dalam pengelolaan dana hibah tersebut.