CEO Navayo Jadi DPO Tersangka Kasus Satelit Kemhan

Navayo Internasional AG sekaligus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021 masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).-Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES. COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo Internasional AG sekaligus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021 masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu langsung dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 22 September 2025.
"Benar sudah dinyatakan DPO yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan beberapakali terhadap yang bersangkutan," ujar Anang.
Anang menerangkan, yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali. Namun tidak pernah hadir.
BACA JUGA:5 Bulan DPO, Edoy Susul Teman ke Penjara
BACA JUGA:Tangkap 1 DPO Kasus Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional
"Sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali. Gak pernah hadir," jelasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012—2021.
Mereka adalah Kepala Badan Sarana Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laksda (Purn) TNI berinisial L, CEO Navato Internasional AG berinisial GK, serta seorang perantara proyek berinisial ATV.
Dalam kasus ini, L diduga menandatangani kontrak dengan GK pada 1 Juli 2016 terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD 34.194.300, yang kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000.
BACA JUGA:Pinjam Motor untuk Beli Obat, 2 Orang Ditangkap 1 DPO
BACA JUGA:DPO 30 LP Curanmor Terjaring Operasi Pekat
Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga disebut dilakukan tanpa prosedur resmi pengadaan barang dan jasa.