Pinjam Motor untuk Beli Obat, 2 Orang Ditangkap 1 DPO
Tersangka Mikail Saputra dan Alpian Nepriansyah saat diamankan polisi. -Foto; Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA- Gegara menjual sepeda motor milik Puji (45), dua pemuda, Mikail Saputra (23) dan Alpian Nepriansyah (22) ditangkap polisi.
Menurut informasi kasus bermula pada Minggu tanggal 29 Oktober 2023 Mikail meminjam sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BG 3797 FAG warna hitam milik korban, dengan alasan untuk membeli obat.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut dijual oleh tersangka Mikail dengan bantuan tersangka Alpian kepada seorang berinisial RA yang saat ini berstatus DPO, dengan harga Rp2 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Baturaja Timur. Adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Boyongan IKN
BACA JUGA:Niat Bakar Baju Istri, Malah Ludeskan 4 Rumah
Kemudian, pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB melakukan penangkapan tersangka Mikail yang sedang di rumahnya di Jl DR Sutomo, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Dari hasil keterangan Mikail, ada nama lain yang terlibat yakni Alpian, berperan dalam membantu melakukan penjualan.
"Keuntungan dari penjualan tersebut dibagi dua oleh kedua tersangka," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Akibat kejadian ini, korban yang merupakan warga Dusun 3 Rt.003 Rw.001 Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
BACA JUGA:KPK Cium Praktik Kecurangan PPDB
BACA JUGA:Alasan SYL Beri Uang ke Firli
"Saat ini satu orang inisial RA masih DPO, dan akan terus dilakukan pengembangan, statusnya masih diduga sebagai penadah," ujar Kasi Humas.
Kedua tersangka termasuk barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.