5 Bulan DPO, Edoy Susul Teman ke Penjara

Tersangka Edoy diamankan pihak kepolisian. -Foto: Polres OKU-Eris

BATURAJA - Dua tersangka, yakni Edi Oktopiansyah alias Edoy alias Matsu (35) dan Rahmat Irama (30), kini diamankan pihak kepolisian.

Mereka ditangkap oleh Tim Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU) setelah sempat buron (DPO) atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, pada Jumat, 30 Agustus 2024 silam.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra mengungkapkan bahwa tersangka beraksi pada pukul 04.30 WIB dengan cara melompati pagar rumah korban, Dedy Syahputra (46), dan masuk ke garasi. 

"Setelah memastikan situasi sepi, mereka membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci palsu lalu membawa kabur kendaraan tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Berkah Dermawan

BACA JUGA:Angin Kencang Hantam Ponpes

Setelah berhasil mencuri motor Yamaha Jupiter Z warna perak milik korban, keduanya membawa kendaraan tersebut ke rumah Rahmat. 

Selanjutnya, mereka menjual motor curian itu kepada seseorang bernama Parman di Desa Philip, Kecamatan Lubay, seharga Rp 1 juta.

Tim Resmob Polres OKU akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangka, Edi Oktopiansyah alias Edoy pada Kamis , 13 Februari 2025 pukul 22.30 WIB. 

Tersangka diamankan di rumah saudaranya di Lorong Sengon, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.

BACA JUGA:Manfaatkan Pasar Digital Atasi Lemah Daya Beli

BACA JUGA:Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Kodam Lewat Publikasi

"Kami mendapatkan informasi bahwa tersnagka berada di rumah saudaranya, kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan," ujar IPTU Redho.

 Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share