Tindak Lanjuti Temuan BPK, Sukses Pulihkan Keuangan Negara Rp260.511.601

Rabu 18 Dec 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Dedi Okes

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. 

BACA JUGA:Kimberly Ungkap Banyak Terima DM Ingin Jadi Ayah Sambung Anaknya

BACA JUGA:Menang Telak, Juventus Melaju Perempatfinal

Salah satu fokus kerja sama ini adalah upaya penyelamatan keuangan negara, pemulihan aset, dan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawab Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

Dalam rangka meningkatkan PAD, terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan, Badan Pendapatan Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu untuk melaksanakan monitoring, evaluasi, serta sosialisasi kepada pelaku usaha. 

Kegiatan ini telah berlangsung sejak Januari 2024 dan bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pemanggilan wajib pajak, sosialisasi kepada pelaku usaha, kunjungan langsung ke lokasi usaha.

BACA JUGA:Cetak Gol Spektakuler, Alejandro Garnacho Raih Penghargaan Puskas FIFA 2024

BACA JUGA:4 Jenis Daging Sebaiknya Dihindari Penderita Kolesterol Tinggi

Kemudian pemasangan stiker pajak restoran 10%, hingga pemberian piagam penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh membayar pajak.

Sementara, Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dalam menyelesaikan permasalahan yang telah bertahun-tahun belum tuntas. 

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dalam menyelesaikan masalah ini tanpa melalui proses peradilan. Sehingga memberikan langkah pencegahan hukum yang nyata,” ungkapnya.

Iqbal juga berharap kerja sama dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dapat terus berlanjut di masa depan untuk mendukung penegakan hukum dan meningkatkan kinerja aparatur daerah. (*)

Kategori :