Sepi Pemohon, Tarif Baru Paspor Diberlakukan Desember
Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Unit Kerja Kantor (UKK) Baturaja terlihat lebih sepi pada Selasa, 17 Desember 2024. -Foto: Eris/OKES-Eris
BATURAJA – Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Unit Kerja Kantor (UKK) Baturaja terlihat lebih sepi pada Selasa, 17 Desember 2024.
Hal ini berbeda dengan bulan sebelumnya, ketika terjadi lonjakan pengajuan paspor menjelang pemberlakuan kenaikan tarif.
Kepala Kantor Imigrasi UKK Baturaja, Budi Hartati, mengungkapkan bahwa pada November 2024, warga berbondong-bondong mengajukan paspor agar terhindar dari dampak kenaikan tarif baru.
“Meskipun saat ini jumlah pemohon menurun, kami tetap melayani pengajuan paspor dengan rata-rata 15 hingga 20 pemohon per hari,” jelas Budi Hartati.
BACA JUGA:Dorong Pejabat yang Baru Dilantik Berinovasi
BACA JUGA:Ditagih Uang Sewa Mobil, Raja Bacok Penyewa dan Rekannya
Mayoritas pemohon berasal dari wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Raya, Muara Enim, dan Way Kanan, Lampung.
Pengajuan paspor didominasi oleh warga yang hendak melaksanakan ibadah umrah dan haji, sementara permohonan untuk keperluan liburan luar negeri menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 terbilang minim.
Budi menjelaskan, pengajuan paspor untuk keperluan bekerja ke luar negeri yang dilakukan sebelum September 2024 tidak terkena dampak kenaikan tarif yang baru diberlakukan.
“Kami memastikan semua proses berjalan lancar, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
BACA JUGA:Gelapkan Sepeda Motor dengan Modus Meminjam Sebentar
BACA JUGA:Kejari – Bappenda OKU Pulihkan Keuangan Daerah dari Pajak Sebesar Rp 8.449.651.388
Kenaikan tarif paspor ini diberlakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024. Tarif baru mulai berlaku efektif pada 17 Desember 2024.
Kebijakan ini telah diinformasikan jauh sebelumnya untuk memberikan waktu bagi masyarakat mengantisipasi dampaknya.