Gelapkan Sepeda Motor dengan Modus Meminjam Sebentar
Tiga tersangka terduga penggelapan sepeda motor milik Aspawi saat diamankan pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
SOSOH BUAY RAYAP – Aspawi (60), seorang buruh tani asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus kehilangan sepeda motor Honda Beat.
Hal tersebut terjadi saat menyadap karet, dirinya meminjamkan sepeda motornya kepada Veni Astuti (25), yang merupakan warga Desa Mekar Sari, bersama seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di kebun karet Dusun I Desa Mekar Sari.
Namun, hingga Sabtu, 14 Desember 2024, sepeda motor korban tidak juga dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.
BACA JUGA:Kejari – Bappenda OKU Pulihkan Keuangan Daerah dari Pajak Sebesar Rp 8.449.651.388
BACA JUGA:Perusuh Bocor
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap. Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di rumah keluarganya di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.
Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban.
Selain Veni Astuti, terdapat dua nama lain yang diduga terlibat, yakni Idi Purwanto (28), seorang buruh tani dari Desa Batu Putih, dan Amanah (50), seorang ibu rumah tangga yang juga berasal dari Desa Batu Putih.
BACA JUGA:Produktivitas Kopi Bakal Ditingkatkan
BACA JUGA:Menteri Nusron: Transformasi Layanan Pertanahan Melalui PPAT yang Kompeten
Saat ini, ketiganya tengah diperiksa untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat.
Yakni satu dengan nomor polisi BG-6122-YAB beserta STNK dan BPKB-nya, dan satu lagi dengan nomor polisi BG-6445-FAJ.