Gelapkan Sepeda Motor dengan Modus Meminjam Sebentar
Tiga tersangka terduga penggelapan sepeda motor milik Aspawi saat diamankan pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
"Kami juga mengamankan Idi dan Amanah yang diduga turut serta dan membantu perbuatan tindak pidana penggelapan," ujar Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon.
Menurut informasi, kejadian dugaan penggelapan tersebut berawal tersangka mendekati korban di kebun karet dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor korban.
BACA JUGA:Pertamina Dorong Tranformasi Energi Hidrogen
BACA JUGA:Minta Pengusaha Pertashop Segera Mengurus Izin Usaha
Tersangka berdalih akan menggunakannya sebentar. Namun, setelah lebih dari 24 jam, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Menyadari ada indikasi penipuan, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa," pungkasnya. (*)