BATURAJA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) bergerak cepat menindaklanjuti temuan BPK tahun anggaran 2014.
Atas gerak cepat tersebut, Kejari OKU berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp260.511.601,38 atau 79,34% dari total temuan Rp328.320.033,94.
“Pencapaian ini tidak lepas dari kerja sama erat dengan Inspektorat dan pihak ketiga yang turut mendukung proses penyelesaian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH.
Selain itu, lanjut Choirun Parapat SH MH pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) OKU juga berhasil meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
BACA JUGA:Program Pemerintah Sesuai Kebutuhan Masyarakat, IPM OKU Meningkat
BACA JUGA:Jadikan KJSR Pelopor Gaya Hidup Sehat di Kalangan Remaja
Dalam laporan yang disampaikan, target penerimaan PBB tahun 2024 sebesar Rp7.120.441.405 berhasil terealisasi sebesar Rp2.834.610.462, atau 39,81%.
Target penerimaan Pajak Restoran senilai Rp6.483.242.701 terealisasi sebesar Rp4.909.505.590, dengan persentase 75,73%.
Sementara itu, dari Pajak Hiburan, penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp705.535.336 dari target sebesar Rp2.687.077.668, atau sebesar 26,26%.
“Sinergi yang telah terjalin ini diharapkan dapat membangun tata kelola pembayaran pajak yang lebih baik di masa depan, karena PAD merupakan sumber utama pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ulu,” imbuh Choirun Parapat.
BACA JUGA:Harga Kopi Turun, Petani Pilih Simpan Hasil Panen
BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan dan Melatih Diri, Gelar Lomba Line Dance
Choirun Parapat menjelaskan selama tahun 2024, Kejaksaan Negeri OKU menerima dua permohonan bantuan hukum non-litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Permohonan pertama diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada 23 Januari 2024, terkait optimalisasi PAD di sektor pajak.
Permohonan kedua diajukan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu pada 8 Oktober 2024, menyangkut tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2014 dan 2018.