Cegah Praktik Korupsi, Kejari OKU Lakukan Penyuluhan Hukum

Kamis 05 Dec 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Dedi Okes

BATURAJA - Kajari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., bersama Kasi Intelijen Hendri Dunan, S.H., memberikan penyuluhan hukum tentang anti-korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. 

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024 di Kantor Kecamatan Baturaja Barat dan dihadiri oleh Camat Baturaja Barat, Yan Kurniawan, S.STP, M.M., beserta lurah dan perangkat desa di wilayah kecamatan tersebut.

Dalam sambutannya, Choirun Parapat menegaskan bahwa tema Hakordia tahun ini, "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,".

Ini selaras dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan kemandirian nasional, keadilan sosial, dan pemerintahan yang bersih. 

BACA JUGA:Generasi Taruna

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid : Kita Harus Melayani Rakyat

"Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan RI berada di garda terdepan untuk memastikan upaya pembangunan bangsa tidak terganggu oleh praktik korupsi," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif dalam pemberantasan korupsi dan memaparkan tiga poin utama yang disampaikan kepada peserta penyuluhan:

Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat

Penyuluhan hukum bukan sekadar acara seremonial, tetapi merupakan upaya konkret untuk berkolaborasi dengan masyarakat. 

BACA JUGA:Bawaslu Berikan Masukan Soal Rancangan PKPU

BACA JUGA:PAD Kota Hampir Capai Target

Tujuannya adalah agar semua lapisan masyarakat memahami bahwa korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak rakyat untuk hidup sejahtera.

Memperkuat Sinergi Antar-Lembaga

Kejaksaan Negeri OKU berkomitmen memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, BUMD, dan elemen masyarakat lainnya demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kategori :