Dihantui Rasa Takut Jadi Buron Polisi, AC Menyerahkan Diri

Rabu 03 Jan 2024 - 19:06 WIB
Reporter : Kholid
Editor : Gus munir

MARTAPURA - AC (32), warga Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur tersangka kasus pencurian besi rel kereta api yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

AC menyerahkan diri di Polsek Martapura pada Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi keluarganya.

Tersagka AC menyerahkan diri lantaran terus dihantui rasa takut, karena diburu Tim Opsnal Unit Reksrim Polsek Martapura.

Sebelumnya, dua tersangka lainnya, yaitu NP (39) dan DC (35) dari Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, sudah ditangkap sebelum AC. 

BACA JUGA:Bawaslu Buka Posko Pengaduan Masyarakat

BACA JUGA:Judul untuk Cetak: Demi Trofi ke 15

Kasus pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian terjadi di Desa Kota Baru pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 20.30 WIB. Aksi ketiga tersangka ini melibatkan pemindahan dan pemotongan besi rel milik PT KAI Persero.

Menurut Kapolsek Martapura, Kompol Adi Sapril, ketika sedang memotong besi rel, NP dan DC tertangkap tangan oleh polsuska dan sekuriti PT KAI, sementara AC berhasil melarikan diri. 

Barang bukti berupa 3 meter besi rel diserahkan ke Polsek Martapura, dengan kerugian sekitar Rp 3 juta.

"Tiga tersangka ini melakukan aksinya dengan cara memindahkan besi rel milik PT KAI Persero," kata Kapolsek Martapura, Kompol Adi Sapril didampingi Panit Reskrim IPTU Solehuddin, 3 Januari 2024. 

BACA JUGA:Gotong Royong Bersihkan Material Longsor yang Menutup Jalan

BACA JUGA:Lakukan Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Libur Tahun Baru

Tersangka NP dan DC sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, sementara tim opsional terus melakukan pengejaran terhadap AC yang sebelumnya melarikan diri. 

AC, merasa terus dikejar oleh polisi, akhirnya menyerahkan diri dengan bantuan pihak keluarganya. "Karena merasa terus diburu Polisi. Tersangka ini akhirnya menyerahkan diri. Diserahkan langsung oleh pihak keluarga," pungkasnya. (lid)

BACA JUGA:Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus PLN Rayon Muaradua

Kategori :