Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus PLN Rayon Muaradua
Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH beserta jajaran saat konferensi pers tentang penghentian penyidikan kasus PLN Rayon Muaradua. -Foto: Hamdal Hadi/HOS-Hamdal
MUARADUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah mengeluarkan keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait pemeriksaan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sub Rayon Muaradua.
Penghentian penyidikan terhadap PLN Rayon Muaradua tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, MH, dalam Konferensi Pers pada Selasa, 2 Januari 2024.
Menurutnya, pemeriksaan menunjukkan bahwa kontrak kerja PLN tersebut berlaku hingga tahun 2020-2025. Oleh karena itu, saat ini masih dalam kontrak yang belum dapat ditindaklanjuti.
Adi Purnama menekankan bahwa masih ada waktu untuk perbaikan yang harus dilakukan oleh pihak PLN.
BACA JUGA:Beri Pembinaan Warga Binaan Lapas, Buat Penangkaran Burung
BACA JUGA:Lakukan Patroli dan Beri Imbauan kepada Wisatawan
Kejaksaan juga akan memberikan pembinaan dan mendorong PLN untuk melakukan perbaikan, pemeliharaan, dan meningkatkan kualitas layanan guna mengatasi keluhan pelanggan.
Adi Purnama menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2023, status penyidikan resmi dikeluarkan SP3. Perjanjian dengan PLN juga mencakup kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai langkah konkret, telah dibentuk tim untuk memantau pemeliharaan yang dilakukan oleh PLN Muaradua.
Jika kewajiban ini tidak terlaksana, masyarakat diharapkan melaporkan kendala atau keluhan kepada Kades atau Camat.
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Kinerja ASN, Sosialisasikan E-Kinerja
BACA JUGA:Ikut Semut
"Sebelum bisa ditindaklanjuti, masih masa kerja, dan mereka memiliki waktu untuk memperbaiki kekurangan yang ada," tambah Adi Purnama. (*)