BATURAJA – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.
Dua tersangka berinisial ZT (16) dan RA (16), keduanya masih berstatus pelajar, telah ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian di sebuah ruko di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Korban, Dian Ari Saputra (29), seorang wiraswasta yang tinggal di RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, melaporkan kejadian ini setelah menemukan barang-barangnya hilang saat membuka ruko pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Barang yang hilang meliputi tiga unit handphone, dua di antaranya adalah iPhone, serta satu unit laptop.
BACA JUGA:Oknum Guru SD di OKU Diduga Lecehkan Belasan Siswa
BACA JUGA:Walk Out
Pencurian terjadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka masuk ke ruko melalui pintu samping dan mencongkel pintu belakang.
Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil barang-barang berharga dari etalase. Peristiwa ini terekam CCTV yang terpasang di ruko tetangga.
Berdasarkan rekaman tersebut, terlihat empat pelaku laki-laki melakukan aksi pencurian.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres OKU. Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan dua tersangka pada Minggu, 1 Desember 2024.
BACA JUGA:Segera Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Diterjang Puting Beliung
BACA JUGA:Venna Melinda Resmi Bercerai dengan Ferry Irawan
Tersangka ZT dan RA diketahui sedang berkumpul di RSS Sriwijaya bersama teman-teman mereka.
Dipimpin oleh Ps. Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, S.H., tim Resmob melakukan penyergapan di lokasi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua tersangka, yang masih di bawah umur, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut.