Oknum Guru SD di OKU Diduga Lecehkan Belasan Siswa
Keluarga korban para siswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual mendatangi Polres OKU untuk melapor kasus tersebut. -Foto: ERIS/OKES-Eris
BATURAJA- Seorang oknum guru Sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap belasan murid yang masih duduk dibangku SD.
Oknum guru berinisial AF itu berstatus sebagai guru pendidikan jasmani (Olahraga) di sekolah tersebut.
Dugaan kasus tersebut mencuat, lantaran salahsatu orangtua korban berinisial AR melaporkan kejadian kasus yang menimpa anaknya kepada pihak berwajib.
"Saya mendapatkan cerita dari anak saya telah mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari oknum guru olahraga dengan menempelkan bagian alat kelaminnya ke tubuh anak saya," ungkap AR.
BACA JUGA:Walk Out
BACA JUGA:Segera Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Diterjang Puting Beliung
Atas perbuatan tersebut, sang anak merasa ketakutan, lalu menceritakan kepada sang ayah. Atas cerita itu, orang tua korban bersama beberapa orang tua lainnya mendatangi Polres OKU untuk melaporkan atas dugaan kasus yang sama.
Berdsarkan laporan dari orang tua korban bahwa oknum guru tersebut melakukan aksinya disaat jam pelajaran olahraga, siswa yang menjadi korbannya pun ditarik ke kamar mandi bahkan di ruang kelas.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kanit PPA Polres OKU, Ipda Indra Syahputra membenarkan telah menerima laporan para orang tua korban.
“Benar, saat ini masih kami lengkapi alat bukti,” terang Ipda Indra saat dikonfirmasi OKU Ekspres, Senin, 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Venna Melinda Resmi Bercerai dengan Ferry Irawan
BACA JUGA:Judika dan Duma Riris Mendapat Anak ke Tiga
Indra menambahkan untuk sementara laporan yang terima jumlah korban yang mengaku diduga menjadi korban pelecehan tersebut sebanyak 11 orang berjenis kelamin perempua. Mereka merupakan murid sekolah tersebut.
Namun, sambung Kanit PPA Polres OKU, tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah apabila kasus ini terbukti ada pelanggaran hukum.