BPN dan Pemkab OKU Selatan Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)

BPN) bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah. Kamis, 05 September 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah. Kamis, 05 September 2024.

Rapat itu sendiri dipimpin oleh Asisten II Natalion, S. STP., M. Si yang didampingi Albert Midian Panjaitan, ST., MT Kepala BPN dan OPD lainnya.

Asisten II Natalion, S. STP., M. Si menyampaikan bahwa ruang lingkup Reforma Agraria diantaranya ialah penataan aset dan penataan akses yang diharapkan bermuara pada kesejahteraan Masyarakat.

Reforma Agraria didasari terbitnya Peraturan Presiden yang menjadi suatu kebijakan ekonomi Nasional yang bertujuan untuk memperkuat tanah yang mana selama ini terdapat ketimpangan penguasaan tanah negara, tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan, serta timbulnya krisis sosial dan ekonomi.

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria ini dilaksanakan dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah.

"Melalui program ini, kita berharap dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang telah lama menempati dan menggarap tanah namun belum memiliki sertifikat kepemilikan," ungkapnya.

Semertara itu, Kepala ATR BPN OKU Selatan juga menyampaikan, bahwa tugas kita dalam Gugus Tugas Reforma Agraria ini bukanlah tugas yang mudah.

BACA JUGA:Kejuaraan Renang Kejari OKUS Cup Resmi Berakhir

BACA JUGA:35 Ibu-ibu Ikuti KB Steril Gratis di RSUD Muaradua

Proses ini membutuhkan kehati-hatian, ketelitian, serta rasa keadilan yang tinggi. Kita harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar landreform.

"Saya juga ingin mengapresiasi kerja keras dari seluruh pihak yang telah terlibat dalam persiapan sidang ini. Dedikasi dan kerja sama yang baik antara instansi terkait merupakan kunci suksesnya pelaksanaan landreform di Kabupaten OKU Selatan, semangat ini terus kita jaga dan tingkatkan, demi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Tora diantaranya bersumber dari hasil kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dengan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan.

Penataan Aset atas TORA yang bersumber dari hasil Pelepasan Kawasan Hutan dilaksanakan melalui mekanisne Redistribusi Tanah.

Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.

BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Gelar Gerakan Kesehatan Jiwa dan Napza

BACA JUGA:Disdamkar Tangkap Burung Hantu Yang Menyangkar Diruang Sekda OKUS

Untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di daerah, gubernur dan bupati/wali kota membentuk dan menetapkan gugus tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Sidang GTRA dalam rangka penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah. Objek beresal dari Tanah yang dikuasal langsung oleh Negara yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik indonesia Nomor SK.932/MENLHK/SETJEN.PLA.2/8/2023 tanggal 2 Agustus 2023.

Kemudian, tidak dipergunakan dan/atau dicadangkan untuk kepentingan izin pertambangan serta kepetingan lain oleh Pemeritah Daerah Kabupatan Ogan Komering Ulu Selatan.

Selanjutnya, Berdasarkan arahan peruntukan pemanfaatan ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Seleten Nomor 3 Tahun 21 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021- 2040, lokasi dimaksud masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Tetap namun telah dilepaskan melalui SK Pelepasan Kawasan Hutan, maka direkomendasikan untuk diubah menjadi APL dalam revisi Rencana Tata Ruang.

Lalu, Berada di luar areal kawasan hutan atau berada di Areal Penggunaan Lainnya (APL) dan tidak termasuk dalam lokasi Peta indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru (PIPPIB).

Selain itu juga, Tidak dalam keadaan sengketa baik batas-batasnya maupun kepemilikannya dengan pihak manapun.

Lal yang terakhir, Para calon Subjek Redistribusi Tanah telah mengusahakan tanah dimaksud secara aktif sejak tahun 2000 (Desa Danau Jaya), tahun 1975 (Desa Durian Sembilan), tahun 1975 (Desa Tanjung Jaya), tahun 1985 (Desa Sinar Napalan ), tahun 2000 (Desa Tunas Jaya) sampai dengan sekarang," tandasnya. (Dal)

Tag
Share