Tersangka Ahmad Novan Cs Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

Tersangka korupsi Ahmad Novan Cs dihadirkan dalam ruang sidang Tipikor PN Palembang kasus korupsi Jargas PT SP2J. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Empat mantan direksi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) dihadapkan di Pengadilan Tipikor PN Palembang atas dakwaan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan jaringan gas kota Palembang tahun 2019. Keempat terdakwa tersebut adalah Ahmad Novan (Mantan Direktur Utama), Anthony Rais (Direktur Operasional), Sumirin (Direktur Keuangan), dan Rubinsi (Direktur Utama).
Dakwaan dan Kerugian Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyebutkan bahwa proyek penyambungan jaringan gas alam memiliki anggaran sebesar Rp22,5 miliar dari APBD Pemkot Palembang. Setelah dipotong pajak, anggaran proyek menjadi Rp21,8 miliar. Namun, berdasarkan audit, realisasi pengeluaran proyek hanya sebesar Rp17,4 miliar, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
BACA JUGA:Kasus Pencurian Paksa Meteran Air Marak di Kota Palembang
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar dan Meledak
Pemotongan Upah dan Aksesoris Tidak Terpasang
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa para terdakwa melakukan pemotongan upah pekerja penyambungan pipa jargas sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per meter. Selain itu, ditemukan pembelian aksesoris fitting penyambung pipa yang tidak dipasang, termasuk dua gas detector senilai Rp20 juta.
Dakwaan Hukum
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ahmad Novan, Anthony Rais, dan Rubinsi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, yang akan dibacakan secara tertulis pada sidang berikutnya. Sementara itu, Sumirin tidak mengajukan eksepsi, tetapi tetap diwajibkan hadir pada persidangan karena berkas dakwaannya terkait dengan berkas terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Gunakan Atribut Ojol, Pencuri Helm Terekam Kamera CCTV
BACA JUGA:2 Pria Tertangkap Kamera Curi Ban Serep Mobil di Perumahan OPI Jakabaring
Sidang Berikutnya
Majelis hakim Tipikor PN Palembang mengatur jadwal sidang berikutnya pada Jumat pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari ketiga terdakwa yang mengajukan keberatan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)