Cegah Kasus Pedagangan Orang, Imigrasi OKU Perketat Proses Penerbitan Paspor

Kepala Imigrasi UKK Baturaja, Ardi Widodo.-Foto: Eris/OKES-Eris

BATURAJA - Kantor Imigrasi OKU Kelas II Non-TPI Muara Enim di Baturaja memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kepala Imigrasi UKK Baturaja, Ardi Widodo, menekankan pentingnya pengawasan ketat, khususnya bagi pemohon yang berniat bekerja atau bepergian wisata ke luar negeri. 

"Prosedur Ketat Imigrasi OKU untuk menangkal terjadinya kasus eksploitasi dengan menerapkan prosedur verifikasi yang mendalam," tegas Ardi. Rabu, 14 Agustus 2024.

Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon paspor tidak terjebak dalam situasi yang membahayakan. Seperti penyekapan atau kerja paksa di sektor ilegal, termasuk judi online dan prostitusi.

BACA JUGA:Lakukan Donor Darah, Kumpulkan 70 Kantong

BACA JUGA:Kaget Melongo

Prosedur ketat yang diterapkan oleh UKK Imigrasi OKU mencakup verifikasi identitas dan tujuan perjalanan yang lebih mendalam. 

Dia mengatakan, setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja luar negeri harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, lembaga penyalur tenaga kerja, dan BP2MI.

Sementara, Pengelola Data Imigrasi OKU, Marwan Dianto, menambahkan bahwa setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja harus memenuhi persyaratan tersebut untuk menangkal terjadinya kasus TPPO. 

"Ini adalah langkah preventif agar tidak ada lagi korban perdagangan orang dari Indonesia," ungkap Marwan.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tambah Personel dan Brimob ke Lapangan

BACA JUGA:Kirim Sampel ke Puslabfor Diduga Menjual BBM Campur Air

Selain memperketat pengawasan paspor untuk pekerja, Imigrasi OKU juga memastikan bahwa paspor yang diajukan untuk umroh tidak dapat digunakan untuk keperluan haji. 

Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen dan memastikan perjalanan ibadah sesuai dengan peraturan.

Tag
Share