Divonis Hukuman Mati

Setelah molor selama dua minggu, akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Silvi Ariani SH MH menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Eeng Praza (48) di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (16/7).-Photo ist-Eris

SEKAYU- Setelah molor selama dua minggu, akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Silvi Ariani SH MH menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Eeng Praza (48) di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (16/7).

Dengan penjagaan ketat aparat kepolisian Polres Muba sidang berjalan aman dan lancar.

" Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, memutuskan terdakwa Eeng dengan putusan mati," kata Silvi Ariani SH MH didampingi hakim anggota Gerry Suwardi SH MH dan Muhammad Nivrianto SH.

Terdakwa tertunduk lesuh mendengar vonis mati tersebut. Eeng langsung berkoordinasi kuasa hukumnya Nuri Hartoyo SH MH.

BACA JUGA:Mendadak Sie Propam Cegat Ratusan Kendaraan Milik Anggota

BACA JUGA:BPBD OKU Gunakan BRIN Fire Hotspot untuk Pantau Karhutlabun

" Kito masih pikir-pikir untuk ambil putusan atas terdakwa, upaya apa yang akan ditempuh," kata Nuri yang akrab disapa itu.

Yakni upaya banding atas vonis mati hakim yang ada." Upaya banding itu, adalah hak terdakwa," jelasnya.

Nuri sebagai penasehat menghargai dan menghormati vonis majelis hakim pengadilan sekayu. " Walaupun kita akan menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum atau tidak tergantung terdakwa dan keluarga," jelasnya.

Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH, mengaku terdakwa sangat kejam melakukan pembunuhan empat orang dalam satu keluarga.

BACA JUGA:Baznas OKU Bagikan 500 Paket Bantuan Kepada Anak Yatim

BACA JUGA:Tinggalkan Timnas Inggris, Gareth Southgate Sudah Banyak Tawaran

Yang lebih kejam, terdakwa sudah memukul korban hingga pingsan ditunggunya, lalu kembali digebuk pakai batang kayu hingga korban Heri (50) meninggal.

Lalu membunuh orang tua korban Masturah (70) dan kedua anaknya Barbie Aurell (5) dan Marchello (12), dengan begitu kejam.

Tag
Share