Tangkap Terduga Bandar Sabu di Desa Baturaden

Tersangka Ujang Arafiq diamankan di Mapolres OKU bersama barang bukti. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

LUBUK RAJA – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Gotong Royong II, Desa Baturaden, Kecamatan Lubuk Raja. 

Penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, berujung pada penangkapan seorang pria bernama Ujang Arafiq (53), warga setempat.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon mengatakan tersangka Ujang Arafiq, yang diduga sebagai bandar, diamankan polisi bersama barang bukti.

Berupa empat bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram. 

BACA JUGA:Jaksa Terdakwa

BACA JUGA:Tips Hilangkan Komedo dengan Cara Alami

"Sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak bertuliskan “Centro” di dapur rumah tersangka," ungkap Holdon.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Nokia 105 warna putih serta uang tunai sebesar Rp 150.000, yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang bukti ini diperoleh setelah penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Kasus ini terungkap setelah tim Sat Narkoba Polres OKU melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas tersangka yang sudah lama diincar diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Desa Baturaden. 

Penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu malam, ketika polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

BACA JUGA:6 Manfaat Daun Saga untuk Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Ikuti Jejak Ginting, Jojo Lolos 8 Besar Hongkong Open 2024

Ujang Arafiq kini harus menghadapi jeratan hukum atas tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan