Minta ASN Jaga Netralitas Saat Pilkada

Panwascam Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan mendatangi KUA untuk menyampaikan imbauan Badan Bawaslu tentang ajakan kepada ASN agar tetap menjaga Netral. -Foto: Hamdal Hadi/HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OKU Selatan tahun 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buana Pemaca melakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA). 

Mereka menyampaikan himbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai ajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.

Panwascam bersama PKD Buana diterima oleh Kepala KUA yang berkomitmen untuk menyebarluaskan himbauan tersebut ke jajarannya. 

Kepala KUA Buana Pemaca, Anton Satria, SH. I mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima kunjungan dari Ketua Panwascam dan jajarannya yang menyampaikan imbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan tentang netralitas ASN, TNI, dan Polri di Kecamatan Buana Pemaca.

BACA JUGA:BPMP Sumsel Beri Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gencar Lakukan Pencegahan Peredaran Judi Online

"Himbauan ini akan kami teruskan ke jajaran sebagai upaya pencegahan pelanggaran di instansi-instansi pemerintahan di Kecamatan Buana Pemaca," ujarnya pada Jumat, 21 Juni 2024.

Selain itu, imbauan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN mengenai asas netralitas dalam pesta demokrasi 2024. 

Oleh karena itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Buana melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN dalam Pemilu mendatang di Kantor KUA.

Pada kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus menjaga kenetralan mereka dalam Pemilu dan Pemilihan 2024. 

BACA JUGA:Warga Swadaya Bangun Jalan Poros

BACA JUGA:Beby Tsabina dengan Rizki Natakusumah Menikah, Pakai Adat Aceh

Hal ini penting untuk menghindari gesekan atau konflik antar ASN, guna menjaga persatuan dan kesatuan di OKU Selatan.

"Meskipun ASN harus bertindak netral, kami tetap memiliki hak pilih yang tidak boleh diungkapkan kepada orang lain sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," pungkasnya. (*)

Tag
Share