BARU! Aturan Pilkada Mantan Gubernur Dilarang Jadi Cawagub di Daerah yang Sama
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan, menurut regulasi, mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.-photo ist-Eris
JAKARTA- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan, menurut regulasi, mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2020.
Meskipun demikian, KPU masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah, karena tidak menutup kemungkinan adanya revisi dalam PKPU tersebut.
Nanti kita akan lihat di Peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi. Kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut, katanya Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat 10 Mei 2024.
BACA JUGA:Gaji Minimal Rp 5 Juta Per Bulan
BACA JUGA:Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel Berujung Pemberentian
Dody menegaskan, aturan tersebut tidak bertujuan melarang mantan gubernur untuk kembali maju dalam kontestasi pilkada.
Namun, mantan gubernur bisa mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah lain.
Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur. Boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang, jelasnya.
Dia juga menegaskan menegaskan bahwa anggota DPR/DPD/DPRD terpilih yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebelum dilantik.
BACA JUGA:Penghuni Rutan di Prabumulih Tewas Gantung Diri
BACA JUGA:ALami Perlambatan Imbas Penurunan Harga Komoditas
Hal ini merupakan hasil dari penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang mengharuskan calon yang terpilih tetap menjadi calon kepala daerah saat penetapan calon.
"Sudah disampaikan wacana di KPU RI, bahwa proses tersebut itu kan di undang-undang, di Judisial Review terakhir itu Mahkamah Konstitusi menolak gugatan secara keseluruhan, bahwa calon yang terpilih yang belum dilantik itu harus mengundurkan diri," katanya kepada wartawan, Jumat 10 Mei 2024.